@KPTU RS Sardjito-Jogja, 11 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Selama ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran pemerintah “dua anak saja”. Sehingga segelintir orang terutama ikhwan-akhwat pengajian yang meyakini bahwa dalam ajaran Islam tidak boleh (haram) membatasi kelahiran, meyakini bahwa KB haram secara mutlak. Maka melalui tulisan ini, kita jabarkan bahwa tidak semua metode KB haram, dengan tinjauan tujuan dan metodenya.
KB ditinjau dari tujuannya
Ada dua macam:
1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”
2. [تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”[Al-Baqarah: 195]
Segelintir ikhwan-akhwat yang mengharamkan secara mutlak KB dan ditambah kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupturerahim / rahimnya jebol atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.
Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
2.diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.
KB ditinjau dari metodenya
Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah metodenya bertentengan dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan bahaya yang lebih besar atau melanggar syariat Islam.
1. Metode yang BOLEH
–Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya
Hal ini boleh karena metodenya alami dan sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.
-Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”
- Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
- metode lendir dan suhu
Metode ini kurang praktis dan agak sedikit rumit
yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
sedangkan metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
Catatan: metode ini sebaiknya jangan dijadikan sebagai metode utama, hanya sebagai pendukung
– metode hormon baik dengan obat dan suntik KB
Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas (penanggalan, kondom dan ‘azl ) tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)
Kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”
– metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan.
Kami tetap menyarankan memakai metode non-invasif (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup.
2. Metode yang HARAM
vasektomi dan tubektomi
istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu.
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.
Tidak perlu menjelekkan pemerintah karena program KB
Alhamdulillah kita di Indonesia, walaupun pemerintah menerapkan program KB membatasi kelahiran hanya dua anak saja. Akan tetapi itu sekedar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah cina yang memaksa mutlak bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus dibunuh. Jadi kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.
Yang perlu kita lakukan adalah :
Memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa anak bukanlah beban dalam nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya rezeki. Dan kita perlu menjemput rezeki dengan berusaha dengan tawakkal. Kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sunnah banyak anak juga perlu dibarengi dengan kewajiban mendidik anak dan memperhatikan mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31)
Dengan ini maka apa yang dikhawatirkan pemerintah yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan ekonomi, akan hilang.
Kita akan dukung program KB pemerintah dengan slogan:
“dua anak lebih….. baik”
Bahaya Kontrasepsi dan KB dalam Pandangan Islam
Muhammad Faisal, S.Pd, M. MPd
Kontrasepsi dan KB (keluarga berencana, tapi sejatinya membatasi jumlah anak) itu jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Seyogyanya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .
رَوَاهُ أَحْمَدُ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ ، وَلَهُ شَاهِدٌ عِنْدَ أَبِي دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنِ حِبَّانَ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ ) سبل السلام (4/ 429)
“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat”. [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya anak menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا (٦)
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” . [QS. Al-Isra’ : 6]
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلا فَكَثَّرَكُمْ وَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ (٨٦)
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Alloh memperbanyak jumlah kamu” . [QS. Al-A’raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek yang menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan.
Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Alloh dan firman-Nya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Alloh-lah yang memberi rezekinya” [QS. Hud : 6]
Maka Alloh pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi rezeki umat tersebut dengan karunia-Nya.
Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu (misalnya hanya 2 anak), kemudian mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun (misalnya karena kecelakaan), maka orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan yang tersisa. Maka sebaiknya kaum muslimin memiliki anak sebanyak-banyaknya agar kalau sebagian anaknya mati dia tidak akan merana atau kesepian karena masih banyak anaknya yang masih hidup.
Manfaat lain dari memiliki banyak anak adalah memperkuat semangat jihad umat Islam. Misalnya ada orang tua yang hanya memiliki satu anak pria, mungkin dia tidak akan mengijinkan anaknya berjihad di medan perang karena takut anaknya yang cuma satu itu mati dalam perang (apalagi jika belum punya cucu sehingga keturunannya akan terputus).
Jika para orang tua memiliki banyak anak maka mereka tidak akan segan-segan mengirimkan anaknya ke medan perang untuk berjuang di jalan Alloh, karena kalaupun anaknya itu mati dalam perang dia masih memiliki banyak anak yang lain.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Alloh seperti kepada Bani Israil.
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Alloh, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Alloh-, dan Alloh akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka.
Kenyataanpun menguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allohumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan. [b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. [c] Sebab-sebab lain yang diijinkan oleh Allohsumber :
[Fatawa Syaikhuna ibnu Utsaimin Rahimahulloh Juz 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li’umumil Ummah] [Fatawa Mar’ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]——————————————————————————-
TEORI KONSPIRASI (conspiracy theory)
Negara-negara barat yang kafir takut dengan jumlah umat Islam yang banyak, oleh karena itu mereka menggalakkan program KB di negara-negara Islam agar jumlah umat Islam tidak bertambah banyak. Mereka membungkus program KB dengan slogan-slogan yang manis dan indah sehingga umat Islam tidak sadar jika sedang dibodohi.
Pertambahan penduduk indonesia dalam 20 tahun terakhir sangat lambat seiring suksesnya program KB. Saat ini jumlah penduduk indonesia sekitar 222 juta. Jika tidak ada program KB mungkin saat ini penduduk Indonesia mencapai 310 juta (melebihi jumlah penduduk Amerika Serikat). Pada tahun 1970an pertambahan penduduk indonesia sekitar 2,34% pertahun, namun saat ini hanya sekitar 1,1% pertahun karena berhasilnya program KB (dan tentunya dengan takdir Alloh).
Negara Libya yang dipimpin Moammar Khadafi terkenal sangat berani memusuhi Amerika. Tapi sayang, Libya bukan tandingan Amerika karena penduduk Libya hanya sekitar 10 juta jiwa (hanya 1/30 dari jumlah penduduk Amerika). Jumlah penduduk yang sedikit membuat militernya juga lemah. Dulu China yang komunis adalah negara miskin, tapi jarang ada negara lain yang berani macam-macam dengannya karena penduduk China yang terbanyak di dunia sehingga secara militer sulit dikalahkan.
Agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sebaiknya program KB dihapuskan agar jumlah penduduk bertambah dengan cepat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bisa mengalahkan Amerika dan negara-negara kafir lainnya.
Rejeki di tangan Alloh, kita tidak perlu takut miskin karena banyak anak, yang perlu kita lakukan adalah berusaha, bekerja, berdoa, dan bertawakal kepada Alloh.
——————————-
DAMPAK NEGATIF PROGRAM KB
- Melemahkan semangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang siapa yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
- Melemahkan militer umat Islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.
- Dan lain-lain
———————————-
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ هَذَا حَدِيثٌ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ، أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu Umar radhiyallohu’
anhum, ia berkata: Rasululloh shallallohu’ alaihi wa Sallam bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad
sebagian utusan Alloh, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
disisi Alloh”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasululloh adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Alloh dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Waktu beliau banyak digunakan untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia) dan paling mulia di sisi Alloh.
Islam berkembang pesat melalui peperangan (jihad). Negara-negara yang dikuasai Islam lewat perang yaitu Iraq, Syiria, Iran, Afghan, Mesir, Afrika Utara, Spanyol, Konstantinopel, Yunani, dan lain-lain. Ketika umat Islam berhenti berjihad nampaknya hanya sedikit wilayah baru yang dikuasai umat Islam.
Wilayah-wilayah yang dahulu dikuasai negara Islam tetapi sekarang dikuasai orang kafir yaitu: Spanyol, Portugis, Yunani, Yugoslavia, Bulgaria, Rumania, Hongaria, sebagian India (dulu New Delhi adalah wilayah Islam), Filipina, Vietnam, Thailand selatan, sebagian Rusia (rusia selatan), sebagian China (china barat), sebagian Italia (sicilia), dll.
{ إذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إلَى دِينِكُمْ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah (satu jenis transaksi riba), dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan jihad, Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian” (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, jilid I hal.42 No.11)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (٧٧)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi [QS. Al–Qashash : 77]
{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ} [الصف: 4]
“Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (QS. ash-Shaff : 4).
Catatan: Stop Kontrasepsi dan KB Mulai dari Sekarang karena tidak diajarkan dalam Syariat Islam sebab itu adalah pembatasan mempunyai Anak yang jelas salah.
Sekian Semoga bermanfaat, Barakallohu’ fiikum, Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. “Subhanaka Allohumma Wa Bihamdika Asyhadu Alaa Ilaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atuubu Ilaika (Maha Suci Engkau Ya Alloh, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampunan dan taubat kepada-Mu) ”.
Disusun Oleh:
Muhammad Faisal, S.Pd, M. MPd , Aktivis Anti Pemurtadan, Alumnus S1 Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prodi/Program Studi Pendidikan Luar Sekolah, S2 Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (IMNI), Jakarta – Pasca Sarjana, konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Sumber/referensi:
– Al-Qur’an dan Terjemah
– Situs http://www.pakdenono.com
– Situs http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/bagaimana-keluarga-berencana-kb-menurut-Islam/
– Situs http://purnandiarifiza.blogspot.com
– Situs /https://www.nahimunkar.com/program-kb-dan-kristenisasi-mengurangi-jumlah-ummat-Islam/
– dll
Demikian keterangan dari dua pendapat diatas yang telah dipaparkan, semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.